Surati Presiden, Andy Cahyadi Pertanyakan Eksekusi Wenhai Guan

Minggu, 14/08/2022 09:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Andy Cahyadi, korban penganiayaan WNA bernama Wenhai Guan, mempertanyakan kejelasan pelaksanaan eksekusi. Andy bahkan menyurati seluruh institusi hukum yang terkait hingga Presiden RI Joko Widodo.

Andy mengaku telah berkali-kali bersurat dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun belum juga dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan, dan belum ada perkembangan yang berarti dalam upaya eksekusi terhadap Wenhai Guan ke Indonesia yang diketahui sudah terlanjur pergi ke Singapura.

"Saya mohon agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan terhadap penjaminnnya saudari Feng Qiu JU dan saudari Marna Ina," kata Andy dalam keterangannya pada Minggu (14/8).

"Hingga saat ini sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN jkt.utr berkekuatan hukum tetap, terhadap saudara Wenhai Guan tidak juga dilakukan penanahan untuk menjalani hukuman yaitu pidana penjara selama enam bulan," imbuh dia.

Andy kecewa alasan tidak dilakukan penahanan dan cekal terhadap Wenhai Guan dari sejak awal peraidangan. Untuk itu, Andy memohon agar pihak Kejari Jakarta Utara tidak lagi membuatnya kecewa dan kehilangan harapan mendapatkan keadilan.

Pihak Kejaksaan Jakarta Utara juga mengatakan sudah melakukan menetapkan Wenhai Guan DPO, mengajukan cekal, dan red notice. Andy meminta ditunjukkan dokumen dan bukti-bukti terkait kebenaran informasi tersebut.

"Mohon dapat dimengerti apa yang saya alami dan rasakan sangatlah tidak adil. Dalam perkara pemukulan di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara kami memang saling lapor. Namun perbedaan perlakuan dan tindakan oleh penegak hukum terhadap saya dan Wenhai Guan saya rasakan tidaklah adil," ungkap dia.

"Saya sempat dijemput paksa oleh Polres Jakarta utara, sempat ditahan rutan 44 hari oleh jaksa, lalu tahanan kota dan harus titip uang jaminan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) di PN Jakarta Utara, dan pada akhirnya PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung memutus saya lepas dari segala tuntutan hukum, karena apa yang saya lakukan terhadap Wenhai Guan adalah sebagai pembelaan terpaksa," tambah dia.

"Namun sebaliknya Wenhai Guan tidak pernah dijemput paksa, tidak pernah ditahan, tidak dicekal saat pemeriksaan di kepolisian hingga pengadilan," lanjut Andy.

PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta memutus Wenhai Guan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Andy, dan dihukum enam bulan penjara.

Namun, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terasa ompong karena hingga saat ini Wenhai Guan tidak juga dieksekusi oleh jaksa dengan alasan sudah pergi ke luar negeri.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa