Jum'at, 26/04/2024 01:12 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Divonis Lepas

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady, dinyatakan lepas dari segela tuntutan hukum.

Andy Cahyady didampingi Penasihat Hukum Mohammad Muchsin, M Aditya Pramana, M Israq (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady, dinyatakan lepas dari segela tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (30/11) kemarin.

Hakim Ketua Djuyamto mengatakan Andy dilepaskan dari tuntutan, karena terbukti melakukan pemukulan untuk membela diri.

"Andy terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apapun, dan dipulihkan nama baiknya," kata Djuyamto dalam persidangan.

Djuyamto menjelaskan, Wenhai Guan pertama kali melakukan penganiayaan. Andy Cahyady lalu melakukan pemukulan untuk membela diri. Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama.

"Mens Rea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan, melainkan membela diri," jelas Djuyamto.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyikapi putusan ini. JPU menuntut Andy Cahyady satu tahun penjara dalam kasus ini.

Sementara itu, Andy Cahyady lega setelah diputus lepas dalam perkara penganiayaan tersebut. Ia mengatakan putusan hakim membuat perkara tersebut terang benderang.

Pengacara Andy, Mohammad Muchsin mengatakan saat ini pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara segera mengeksekusi Wenhai Guan yang telah divonis 6 bulan penjara.

"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim artinya di ujung ini, berbulan-bulan kami berjuang mendapatkan pula keadilan dan keadilan yang selanjutnya kami harapkan Wenhai Guan bisa segera dieksekusi, karena hukum harus tetap ditegakkan," ujar Muchsin.

Di lain pihak, jaksa Dyofa Yudhistira enggan menanggapi putusan majelis hakim. Dia menghindari awak media saat ditanya langkah hukum ke depan.

Diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Keduanya saling lapor. Wenhai Guan telah divonis bersalah enam bulan penjara sejak Juni lalu, namun hingga saat ini belum dieksekusi karena sudah terlanjur melarikan diri ke Singapura. Kejaksaan saat itu tidak menahan dan melakukan cekal Wenhai Guan, padahal diketahui Wenhai Guan seorang WNA.

KEYWORD :

Andy Cahyady Wenhai Guan Penganiayaan WNA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :