Soal RKUHP, Pimpinan Komisi III DPR Pastikan Siap Terima Masukan Dari Masyarakat

Kamis, 11/08/2022 20:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil.

Kendati begitu, lanjut dia, rapat baru bisa digelar usai masa reses per 16 Agustus mendatang. Di sisi lain pihaknya masih memiliki waktu panjang hingga masyarakat benar-benar memahami kandungan RKUHP

"Setelah reses tentu kami akan bahas dan mendengar seluruh masukan," kata Adies kepada wartawan, Kamis (11/8).

Politikus Golkar ini melanjutkan, pihaknya juga masukan dari masyarakat akan dilakukan melalui berbagai forum rapat di Komisi DPR. Baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rapat Kerja, Focus Group Discussion (FGD), hingga seminar.

"Komisi III terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat terkait RKUHP," kata Adies.

ICJR sebelumnya mengungkap tambahan pasal bermasalah dalam RKUHP dari yang semula 24 pasal menjadi 73 pasal.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan daftar-daftar pasal tersebut terdapat di Buku I yang tersebar di empat bab dan Buku II di 12 bab.

Pasal-pasal yang terdapat di dalam Buku I RKUHP antara lain terkait living law, asas legalitas, asas universalitas, asas nasionalitas aktif, batas usia aduan anak, aduan lembaga negara, strict liability, vicarious liability, pertanggungjawaban pidana disabilitas, pertanggungjawaban pidana anak, AVAS, hingga pertanggungjawaban korporasi.

Lalu di buku II, yang mengatur tindak pidana, ada sejumlah ketentuan yang menurut ICJR perlu dicermati. Di antaranya makar, penghinaan presiden, penghinaan kepala negara sahabat, bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, hingga judul paragraf penghinaan terhadap golongan penduduk.

 

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung