Kamis, 11/08/2022 20:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil.
Kendati begitu, lanjut dia, rapat baru bisa digelar usai masa reses per 16 Agustus mendatang. Di sisi lain pihaknya masih memiliki waktu panjang hingga masyarakat benar-benar memahami kandungan RKUHP.
"Setelah reses tentu kami akan bahas dan mendengar seluruh masukan," kata Adies kepada wartawan, Kamis (11/8).
Politikus Golkar ini melanjutkan, pihaknya juga masukan dari masyarakat akan dilakukan melalui berbagai forum rapat di Komisi DPR. Baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rapat Kerja, Focus Group Discussion (FGD), hingga seminar.
Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Sahroni Minta Polisi Gandeng PPATK Bongkar Aktor Utama Penipuan Pinjol
"Komisi III terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat terkait RKUHP," kata Adies.
ICJR sebelumnya mengungkap tambahan pasal bermasalah dalam RKUHP dari yang semula 24 pasal menjadi 73 pasal.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan daftar-daftar pasal tersebut terdapat di Buku I yang tersebar di empat bab dan Buku II di 12 bab.
Pasal-pasal yang terdapat di dalam Buku I RKUHP antara lain terkait living law, asas legalitas, asas universalitas, asas nasionalitas aktif, batas usia aduan anak, aduan lembaga negara, strict liability, vicarious liability, pertanggungjawaban pidana disabilitas, pertanggungjawaban pidana anak, AVAS, hingga pertanggungjawaban korporasi.
Lalu di buku II, yang mengatur tindak pidana, ada sejumlah ketentuan yang menurut ICJR perlu dicermati. Di antaranya makar, penghinaan presiden, penghinaan kepala negara sahabat, bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, hingga judul paragraf penghinaan terhadap golongan penduduk.
Keyword : Warta DPR Komisi III Adies Kadir RKUHP Golkar