DPR: Pengungkapan Motif Penembakan Brigadir J Penting Cegah Spekulasi Liar

Rabu, 10/08/2022 17:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta Polri untuk menyampaikan motif dari penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai otak di balik penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Itu penting. Karena menurut saya motif tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut,” terang dia kepada wartawan, Rabu (10/8).

Ahmad Ali tegaskan, transparansi Polri soal motif tersebut juga penting untuk menghindari spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

“Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar,” tegas Politikus NasDem ini.

Di sisi lain, penyampaian motif juga dirasa penting agar pihak korban tidak ikut membangun opini yang liar dan keluar dari konteks penyidikan kasus.

“Sehingga kemudian semua pihak, termasuk pihak korban itu tidak membangun opini yang menjadi liar dan kita tidak sampai pada substantif pengusutan kasus,” tegas Ahmad Ali.

Terlepas dari itu, dia mengaku prihatin atas penetapan tersangka Ferdy Sambo. Penetapan tersangka itu dirasa membuat citra Polri kembali baik di mata masyarakat.

“Kita prihatin atas kejadiannya, kita bersyukur atas terbuka kasus ini secara terang benderang sehingga kemudian publik tidak bisa bertanya-tanya kemudian tidak menuduh polisi seakan-akan menutupi peristiwa tersebut menutupi turut serta merekayasa dalam kejadian tersebut,” demikian kata Ahmad Ali.

Polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

 

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya