Kamis, 28/07/2022 23:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai tragedi hukum, tragedi Polri, dan kemanusiaan.
Menurut dia, dalam proses penegakan hukum terkait kasus ini semua pihak harus mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Komisi III DPR mendukung langkah penegakan hukum, dan nanti akan memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan,” jelasnya dalam Dialektika Demokrasi ‘Misteri Kematian Brigadir Joshua, Presisi Polri Diuji” di Media Center DPR RI, Jakarta, Kamis (28/7).
Arteria mengingatkan, dalam proses penyidikan kasus ini tidak boleh ada pihak yang mengintervensi.
MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Tak Sengaja Tertangkap, Para Nelayan Berusaha Melepas Kembali Paus ke Laut
“DPR ingin semua diperlakukan sama di depan hukum. Ini bukan saja untuk kepentingan Polri, tapi seluruh rakyat. Saya yakin Polri akan bekerja profesional, obyektif dan akuntabel. Terbukti Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan,” demikian kata Politikus PDIP ini.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim meminta masyarakat bersabar karena proses penyidikan sedang berlangsung. Kasus ini akan diproses secara transparan, profesional dan akuntabel.
“Kalau soal siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua tersebut, kita tunggu bukti-bukti dan putusan pengadilan. Semua harus bersabar, karena sedang proses penyidikan. Apalagi permintaan keluarga alm. Joshua untuk autopsi ulang juga sudah dilakukan,” tegas Yusuf Warsyim.
“Kompolnas, Komnas HAM, Timsus Polri, dan Polri sendiri akan terus mengawal proses penyidikan ini agar berjalan profesional, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri,” sambungnya.