Sabtu, 23/07/2022 12:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Babak akhir kasus penganiayaan antara Andy Cahyady dengan seorang WNA bernama Wenhai Guan, dimenangkan oleh Andy Cahyady. Mahkamah Agung melalui Putusannya Nomor 388 K/Pid/2022, seperti tercantum dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan PN Jakarta Utara.
Dalam pertimbangannya, MA mengatakan Andy Cahyady melakukan pemukulan karena adanya daya paksa (overmacht) yang mengancam keselamatannya karena serangan dari Wenhai Guan, lalu serangan dari istri dan anak Wenhai Guan.
Perbuatannya terbukti, tapi dilakukan karena pembelaan terpaksa (noodweer) maka Andy Cahyady diputus lepas segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging). Penasihat Hukum Andy Cahyady, M. Aditya Pramana dari kantor hukum IH&MAP Counsellor menyambut baik putusan MA tersebut.
"Alhamdulillah, klien kami akhirnya mendapatkan keadilan lewat proses yang cukup panjang. Kami berharap agar jaksa dapat segera mengeksekusi Wenhai Guan yang telah divonis 6 bulan penjara" terang Aditya pada Sabtu (23/7).
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Jubir MA Suharto Jadi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial
Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waki Ketua MA, Ini Alasannya
Sebelumnya Andy Cahyady dan Wenhai Guan saling lapor dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 2018 lalu di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Dalam prosesnya Wenhai Guan tidak ditahan di rutan dan tidak dicekal baik oleh polisi maupun jaksa, meskipun seorang WNA.
Sementara Andy Cahyady (WNI) sempat ditahan oleh jaksa, lalu mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dan disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus Wenhai Guan bersalah telah menganiaya Andy Cahyady dengan hukuman enam bulan penjara. Namun, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap Wenhai Guan hingga saat ini belum dapat dieksekusi, karena sudah terlanjur ke negeri asalnya Singapura karena saat itu tidak dicekal.