Jum'at, 06/01/2017 11:47 WIB
Jakarta - Selama menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 200 saksi. Pasalnya, KPK ingin mendalami aliran uang proyek itu dan aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek.
Dalam korupsi itu, KPK meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga ada dugaan kerugian negara dengan cara mark up atau meninggikan harga. Dan hari ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi kasus tersebut.
Baleg DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara
Keyword : Kasus e-KTP Kemendagri