Anggota DPR Minta KPU Selesaikan Persoalan Data Kependudukan Jelang Pemilu 2024

Kamis, 14/07/2022 20:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah (pemda) harus menyelesaikan persoalan data kependudukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (14/7).

"Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan data base kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan," kata dia.

Politikus PAN ini menjelaskan, masalah yang muncul terkait data kependudukan biasanya tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu bermula dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) dan penerbitan KTP-El di saat ketersediaan blanko terbatas.

"Jika terdapat kekurangan blanko KTP-El, maka pemda diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat karena Kemendagri, melalui dirjen Dukcapil, telah menjamin ketersediaan blangko KTP-El," terang Guspardi.

Dia juga meminta KPU di daerah mengantisipasi dan meminimalkan berbagai potensi persoalan terkait persiapan Pemilu 2024, seperti permasalahan mengenai daftar pemilih pada data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, serta pensiunan anggota TNI/Polri.

Menurutnya, harus ada terobosan lebih proaktif pada penyelenggara pemilu. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berkonsolidasi dan bersinergi dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.

"Diperlukan juga pencocokan antara data di pemerintah daerah dengan data daftar pemilih tetap (DPT) yang dimiliki KPU," jelas Guspardi.

KPU dan pemda harus lebih aktif lagi menjemput bola dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar lebih menyadari pentingnya administrasi data kependudukan,” tutupnya.

 

 

 

 

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya