Rabu, 06/07/2022 20:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah blokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemblokiran dilakukan oleh PPATK karena terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.
IHSG Menguat 55 Poin pada Sesi I Siang Ini
Awal Pekan, IHSG Terkoreksi ke Level 6.619
BNI Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan dan Jaga Data Pribadi
"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujar Ivan.
PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.