Temui Santi Warastuti, Pimpinan DPR Dorong Legalisasi Ganja Lewat Revisi UU Narkotika

Selasa, 28/06/2022 16:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis.

Pertemuan dilakukan di ruang rapat pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Santi datang ditemani oleh Singgih, seorang pengacara yang melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ganja untuk kebutuhan medis diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pertemuan, Dasco menegaskan pihaknya akan mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III yang saat ini sedang membahas Revisi UU Narkotika. Salah satu yang akan dibahas adalah mendorong adanya legalisasi ganja hanya untuk kebutuhan medis.

“Kalau kita sempat minggu ini atau kalau tidak sebelum masuk masa reses untuk RDP,” ujarnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan itu memastikan, RDP tersebut akan dikoordinasikan oleh Komisi III dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di sisi lain, dia pun mengakui jika langkah untuk melegalisasi ganja akan menuai pro dan kontra.

“Namun yang namanya aspirasi, kan semua harus kita akomodir baik pihak pro maupun kontra,” tegas Politikus Gerindra itu.

Sementara itu, Santi Warastuti bersyukur telah diterima aspirasinya oleh Pimpinan DPR. Ia memohon dukungan, baik bagi anaknya maupun anak-anak lainnya, yang sama-sama mengidap penyakit CP.

“Ganja ini terutama untuk mengatasi kejangnya. Karena setiap anak CP itu hampir semuanya disertai kejang. Setiap kejang terjadi pasti mengalami kemunduran kondisi klinis. Dan itu sangat menyakitkan bagi kami karena untuk maju (sembuh) sedikit saja susah sekali karena disertai kejang,” ujarnya seraya menahan isak tangis.

Selain itu, Singgih menjelaskan sejauh ini upaya untuk JR ke MK atas UU tersebut belum diketahui. Oleh karena pembahasannya baru dibahas di internal dewan komisi hakim, lalu setelah itu akan dikeluarkan legal opinion. Setelah para hakim MK tersebut sepakat baru disusun draf keputusan, dan para pihak pemohon JR baru diundang untuk pembacaan hasil putusan.

“Jadi masih lama. Karena hukum acara MK tidak mengatur kapan tiap perkara maksimal diputus. Jadi kita masih menunggu,” ujarnya yang mengaku telah menunggu dua tahun putusan MK sejak gugatan dilayangkan pada November 2020.

 

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih