KPK Geledah Apartemen Milik Ketum HIPMI Mardani Maming

Selasa, 28/06/2022 13:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Upaya paksa itu dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011 silam.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan dilakukan setelah Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.

KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Saat ini, kata Ali, KPK belum menerima surat panggilan sidang Praperadilan.

Ali meyakini pengadilan akan memenangkan KPK karena penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.

KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangand di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce