Senin, 27/06/2022 18:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Langkah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai Juli 2022 mendatang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Bagi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kebijakan tersebut merupakan sebuah langkah inovasi yang dilakukan pemerintah.
"Ya jadi itu kan inovasi ya, dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dulu baru kita tahu efektif atau tidak efektif,” jelas dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/6).
Oleh karena itu, Dasco meminta masyarakat menghargai usaha tersebut sebagai bagian dari terobosan pemerintah mewujudkan harga minyak goreng, terutama curah agar dapat terjangkau.
Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional
Ranny Fahd Arafiq Diganjar Srikandi Milenial Inspiratif di KWP Awards 2026
Bambang Patijaya Sabet Penghargaan Pimpinan Fokus Transisi Energi
“Kita hargai inovasi yang ada tersebut satu terobosan untuk kemudian mencoba memecahkan persoalan minyak goreng ini,” terang Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Selebihnya, Dasco mengaku bakal meminta Komisi VI DPR RI melakukan pengawasan terkait kebijakan ini.
“Namun terlepas dari itu kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI, untuk ikut mengaawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut,” tandasnya.