Pemerintah Wajibkan Pembelian Migor Pakai Peduli Lindungi, Pimpinan DPR: Itu Inovasi

Senin, 27/06/2022 18:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Langkah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai Juli 2022 mendatang menuai pro dan kontra di masyarakat.

Bagi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kebijakan tersebut merupakan sebuah langkah inovasi yang dilakukan pemerintah.

"Ya jadi itu kan inovasi ya, dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dulu baru kita tahu efektif atau tidak efektif,” jelas dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/6).

Oleh karena itu, Dasco meminta masyarakat menghargai usaha tersebut sebagai bagian dari terobosan pemerintah mewujudkan harga minyak goreng, terutama curah agar dapat terjangkau.

“Kita hargai inovasi yang ada tersebut satu terobosan untuk kemudian mencoba memecahkan persoalan minyak goreng ini,” terang Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Selebihnya, Dasco mengaku bakal meminta Komisi VI DPR RI melakukan pengawasan terkait kebijakan ini.

“Namun terlepas dari itu kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI, untuk ikut mengaawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut,” tandasnya.

TERKINI
Anak Buah Arne Slot Bakal Menyusul Gabung Liverpool Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya