Korupsi Garuda Indonesia Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,8 Triliun

Senin, 27/06/2022 16:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia (Persero) mencapai Rp8,8 triliun.

Angka tersebut diketahui setelah Korps Adhyaksa menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadisekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo.

Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Namun, kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.

Burhanuddin menegaskan, perkara yang saat ini diusut pihaknya berbeda dengan yang pernah ditangani KPK. Dia mengungkapkan, lembaga antirasuah hanya menangani soal penyuapan terkait pesawat Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International).

"Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap," tegas Burhanuddin.

Burhanudin pun menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Garuda Indonesia saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada era kepemimpinan Emirsyah Satar. Oleh karena itu, Burhanudin memastikan tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.

"Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ni bes in idem," pungkas Burhanuddin.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2