Kanada Kecam Keputusan Mahkamah Agung AS Batalkan Hak Aborsi

Sabtu, 25/06/2022 09:15 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau mengecam keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai Roe v Wade dalam konstitusi negara tersebut.

"Berita yang keluar dari AS sangat mengerikan," kicau Trudeau dikutip dari AFP. "Tidak ada pemerintah, politisi, atau pria yang harus memberi tahu seorang wanita apa yang bisa dan tidak bisa dia lakukan dengan tubuhnya."

Enam hakim pengadilan tinggi AS yang ditunjuk presiden Partai Republik membatalkan keputusan penting tahun 1973 yang mengabadikan hak aborsi, dengan mengatakan bahwa masing-masing negara bagian sekarang dapat mengizinkan atau membatasi prosedur itu sendiri. Tiga orang yang ditunjuk Demokrat berbeda pendapat.

Dalam pernyataannya, Trudeau mengungkapkan kesedihan dan simpati atas jutaan wanita Amerika yang kehilangan hak legal mereka untuk melakukan aborsi.

"Saya tidak dapat membayangkan ketakutan dan kemarahan yang Anda rasakan saat ini," katanya, sambil meyakinkan para wanita di Kanada bahwa dia akan "selalu membela hak Anda untuk memilih."

Aborsi di Kanada legal di semua tahap kehamilan dan didanai oleh sistem perawatan kesehatan pemerintah.

Menyusul kebocoran rancangan keputusan pengadilan tinggi AS tentang aborsi pada Mei, seorang menteri senior mengatakan wanita Amerika dapat mengakses prosedur medis di Kanada.

Keputusan itu bertentangan dengan tren internasional untuk melonggarkan undang-undang aborsi, termasuk di negara-negara seperti Irlandia, Argentina, Meksiko, dan Kolombia di mana Gereja Katolik terus memiliki pengaruh yang cukup besar.

Kepala hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Michelle Bachelet menyebutnya sebagai pukulan besar bagi hak asasi perempuan dan kesetaraan gender.

Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai langkah mundur yang besar.

Johnson, di Kigali untuk pertemuan kepala pemerintahan Persemakmuran, mengatakan keputusan pengadilan memiliki dampak besar pada pemikiran orang di seluruh dunia.

"Saya pikir ini adalah langkah mundur yang besar. Saya selalu percaya pada hak perempuan untuk memilih dan saya berpegang pada pandangan itu, dan itulah mengapa Inggris memiliki undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Presiden Prancis Emmanuel Macron pada hari Jumat mengutuk keputusan itu, dengan mengatakan itu adalah tantangan bagi kebebasan perempuan.

"Mereka harus dilindungi. Saya menyatakan solidaritas saya dengan wanita yang kebebasannya hari ini ditentang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat," cuit Macron.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu