Selasa, 21/06/2022 16:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang perlinndungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang segera perlu hadir di dalam sistem hukum Indonesia.
Hal ini terkait adanya peningkatan penggunaan internet yang kerap beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber salah satunya adalah maraknya pelanggaran data pribadi.
Demikian salah satu kesimpulan yang diucapkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid selalu keynote speaker dalam webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 200 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Head of Product Development Buddyku, Ika Febriana Habiba sebagai narasumber.
Wamensos: Perpustakaan Sekolah Rakyat Harus Dorong Siswa Gemar Membaca
Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Timur Tengah Terus Memanas
Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut
Dalam keynote speakernya, Meutya Hafid mengatakan DPR berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era digital.
Pihaknya juga bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan data pribadi.
Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya bagi semua pihak untuk melindungi data pribadi dari serangan dunia maya.