Saksi Rustam Sebut Anak Buahnya Bakar Dokumen Kasus Walkot Ambon Karena Ketakutan

Jum'at, 10/06/2022 23:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak rampung diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/6) malam.

Rustam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi yang telah menjerat Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.

Usai diperiksa, ia menyebut jika pembakaran dokumen yang diduga terkait kasus suap itu merupakan inisiatif anak buahnya bernama Florensa Riupassa alias Ola.

"Tadi dikonfirmasi itu atas apa namanya inisiatif Ola sendiri (membakar dokumen). Tidak ada suruhan dari saya," kata Rustam kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pembakaran dokumen itu diketahui tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di lingkungan perkantoran pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa (17/5) lalu.

Rustam mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada penyidik KPK saat diperiksa. Di mana, saat pembakaran dokumen itu terjadi, ia sedang berada di ruang kerja.

"Engga saya dalam ruangan, jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang `bapak suruh bakar dokumen apa`, saya bilang `saya di sini` gitu," jelas Rustam.

"Terus ke belakang lagi, Ola bilang Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri. Itu ola bilang gitu," tambahnya.

Selain itu, Rustam juga mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan dari pembakaran dokumen itu. Menurut keterangan yang Rustam terima dari Ola, dokumen itu adalah rincian kegiatan tahun 2022.

"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022, gitu. Jadi rincian kegiatan 2022 lalu Ola bakar itu dia gugup. Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincin 2022 menurut ola ke saya," jelas Rustam.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih