KPK Garap Adik Mardani Maming Terkait Kasus Korupsi

Kamis, 09/06/2022 20:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik dari Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, Rois Sunandar Maming, Kamis (9/6).

Pemeriksaan Rois diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mardani Maming. Rois diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh benar (Rois diperiksa). Untuk kegiatan penyelidikan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Jurnas.com.

Ali enggan membeberkan secara detil terkait kasus korupsi ini, sebab masih di tahap penyelidikan. Dikatakan Ali, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dari keterangan para saksi.

"Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi. Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis (2/5) lalu.

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," pungkas Mardani kepada wartawan.

Sementara itu, KPK juga telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). 

Selain itu, Dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. 

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2