Soal Label Galon Isi Ulang, Salemba Institute: Bukan Ranahnya Komnas Perlindungan Anak

Kamis, 09/06/2022 16:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com  - Direktur Eksekutif Salemba Institute (SI), Edi Homaidi menyayangkan sikap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, menyeret-nyeret lembaga yang dipimpinnya masuk dalam pusaran konflik persaingan dagang.

Apalagi  sampai memihak ke salah satu perusahaan air mineral dalam kemasan, dengan alasan untuk melindungi anak-anak Indonesia agar hidup dan berkembang dengan sehat.

"Menurut saya, pernyataan Pak Arist yang mendukung dan siap mengawal BPOM merevisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 31/2018, soal pelabelan pada galon guna ulang yang mengandung zat Bhispenol BPA, bukan ranahnya Komnas PA," Tegas Ketua Salemba Institute, Edi Homaedi

Kalau pun Arist ingin  bersikap, kata Edi,  mestinya memberi masukan pada BPOM agar  lebih fair kepada semua pelaku bisnis. Sebuah kebijakan seharusnya mengatur secara menyeluruh dan tidak bisa bersifat terlalu spesifik dan menyasar hanya pada satu jenis produk, karena akan terkesan diskriminatif.

Sebagaimana diketahui BPOM berencana akan mengubah peraturan Kepala BOPM No 31/tahun 2019 tentang Pelabelan kemasan, dimananantinya semua galon guna ulang berbahan PC diberi label yang bertuliskan “Berpotensi Mengandung BPA”.

“Selaku pimpinan Komnas PA, harusnya profesional, dan tidak memihak kesalah satu perusahaan. "Termasuk kepada BPOM, Kita meminta untuk tidak diskriminasi dalam mengeluarkan aturan. BPOM harus bersikap independen," tegasnya lagi.

Salemba Institute menilai, Kebijakan pelabelan BPA pada galon ini perlu dikaji ulang mengingat belum adanya preseden yang nyata dan jelas-jelas merugikan masyarakat.

Sebagaimana diakui oleh Yayasan Lembaga Kunsumen dan Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga saat ini belum pernah ada satu pengaduan pun yang masuk kepada lembaga mereka terkait kasus kesehatan serius yang diakibatkan oleh bahaya BPA yang berasal dari air minum berkemasan galon.

Hal lain yang harus menjadi pertimbangan BPOM adalah BPA tidak hanya terdapat pada PC yang digunakan sebagai bahan pembuatan galon guna ulang tetapi juga terdapat dalam botol susu bayi dan dalam plastik pelapis makanan kaleng.

"Apakah kemasan-kemasan tersebut juga menjadi perhatian BPOM, bila yang lain tidak dikenakan peraturan ini, maka argumen BPOM untuk melindungi kesahatan masyarakat menjadi sangat lemah, apalagi banyak pakar yang mengatakan bahwa BPA pada pelapis makanan kaleng lebih mudah berinteraksi dengan makanan karena bersihat lemak dan disajikan dalam keadaan panas," tegas Edi.

Lebih lanjut Edi, menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya BPA yang terdapat dalam kemasan pangan, tetapi terdapat banyak zat berbahaya lainnya pada kemasan pangan seperti Acethyl Dehide pada PET, logam seperti besi, angan pada makanan. Semua itu juga harus menjadi perhatian BPOM kalau benar-benar ingin meliindungi masyarakat.

Seperti diketahui Menteri Kesehatan Budi Sadikin mengatakan bahwa galon guna ulang aman untuk dikonsumsi. Hal senada juga telah ditegaskan oleh Kemenperin dan Badan Standar Nasional, bahwa Galon Guna Ulang telah memenuhi semua ketentuan tentang proses produksi pangan yang aman.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China