Viral Video Indra Kenz Keluar Tahanan, Bareskrim Pastikan Hoaks

Kamis, 09/06/2022 14:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Viral informasi tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dipulangkan dan asetnya dikembalikan oleh penyidik Bareskrim Polri. Bareskrim Polri membantah hal tersebut. Informasi mengenai Indra Kenz dipulangkan dan asetnya dikembalikan sepenuhnya hoaks.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks,"  ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan Gatot, Indra Kenz masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terkait kasus yang menjeratnya. Adapun berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan ke Kejaksaan usai dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU pada Senin (6/6/2022) lalu.

"Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim,"  bebernya.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich. Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce