KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo

Kamis, 09/06/2022 13:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Tanah itu berada di beberapa lokasi di Probolinggo.

Lembaga Antikorupsi menduga delapan bidang tanah itu hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput Tantriana Sari.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Ali Fikri menjelaskan, pemasangan plang penyitaan penting dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang menggunakan tanah itu.
KPK berharap melalui perampasan aset ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery akibat korupsi.

"Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara," ujar Ali.

TERKINI
142 Pengelola Bisnis Judi Online Diringkus dalam 2 Pekan Ini Film VINA Sebelum 7 Hari, Tayang Serentak Hari Ini di Bioskop Tanah Air Baru Hadir Pertama Kali di Met Gala 2024, Bintang Baywatch Pamela Anderson Tampil Polos Met Gala 2024, Sarah Jessica Parker Tampil dengan Ciri Khasnya Headpiece Unik