Rabu, 08/06/2022 15:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memperluas penerapan ganjil genap (gage) yang semula berlaku di 13 titik menjadi 26 kawasan di Jakarta. Meski begitu, gage di 13 kawasan baru ini bersifat uji coba hingga 12 Juni 2022 mendatang. Para pelanggar yang melintas di 13 kawasan gage baru ini tidak dikenai sanksi tilang.
"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun, penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Dikatakan Jamal, penindakan terhadap para pelangar di belasan kawasan ganjil genap baru itu baru akan dimulai pada pekan depan.
"Penindakan dengan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022. Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," jelasnya.
Polisi Sudah Periksa 31 Saksi terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pertamina Apresiasi Polisi Tindaki Penyalahgunaan LPG
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas titik penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta. Semula, kebijakan ini hanya berlaku di 13 titik, yang kemudian diperluas menjadi 26 kawasan.
Berikut merupakan 13 titik kawasan ganjil genap baru yang ditambahkan:
Keyword : 13 Titik Gage Polda Metro Ganjil Genap