Waketum Garuda Ingatkan LaNyalla: Jangan Asal Bunyi Hanya Demi Mendapatkan Sensasi!

Rabu, 08/06/2022 12:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait pernyataan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang mengaitkan gugatan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan people power.

Teddy menilai pernyataan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan people power.

"Apa hubungannya menggugat Presidential Threshold ke MK dengan people power untuk menghentikan pemerintahan Jokowi?" tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/6).

LaNyalla belum lama ini menarasikan, jika gugatan terkait Presidential Threshold ditolak MK kemudian rakyat ingin menggunakan people power, dirinya tidak berhak menghalangi.

“Ini narasi macam apa?" tanya Teddy tegas.

Menurutnya, sebagai WNI dan pejabat negara, LaNyalla seharusnya tahu bahwa MK merupakan produk dari konstitusi dan putusannya final mengikat, alias wajib dipatuhi.

"Putusan MK yang memiliki kekuatan hukum atas kebenaran, bukan LaNyalla atau DPD yang memiliki kekuatan hukum atas kebenaran dalam menilai gugatan," tekan Jubir Partai Garuda ini.

Diungkapkannya, pernyataan LaNyalla selain merasa pemilik atas kebenaran tafsir di negara ini, juga menarasikan tentang people power terhadap eksekutif. Padahal, pemerintahan Jokowi ada di lembaga eksekutif. Sedangkan MK, adalah lembaga yudikatif.

“Mungkin beliau pikir MK itu berada di bawah kekuasaan Jokowi, di lembaga eksekutif," sindir Teddy.

Oleh karena itu, dia mengingatkan LaNyalla bahwa tak ada urusannya putusan MK dengan dengan pemerintahan Jokowi. Artinya, bukan pemerintah Jokowi yang menilai dan memutuskan gugatan.

“Apa LaNyalla sama sekali tidak mengerti hal mendasar itu?" sindirnya lagi.

Dia pun menyatakan, sikap LaNyalla yang seorang ketua DPD RI yang membuat narasi untuk mem-branding diri, sah-sah saja. Itu bukan barang haram.

"Tapi tentu narasi yang dibuat harus yang sehat, jangan hanya asal bunyi demi mendapatkan sensasi. Itu bukan hal yang patut dicontoh, karena bisa menimbulkan efek negatif di masyarakat," demikian Teddy.

Sebelumnya, LaNyalla menyatakan, DPD RI akan memperjuangkan penghapusan PT 20 persen, lantaran hal itu merupakan ketidakbenaran dan ketidakadilan.

"Kita harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh MK. Saya tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja menghancurkan Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people power. Tugas rakyat memperjuangkan semua ini," ujar LaNyalla, saat menerima audiensi puluhan aktivis yang tergabung dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI) di Gedung B Nusantara III, Jumat (20/5). 

 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu