Eks Wali Kota Yogyakarta Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen

Jum'at, 03/06/2022 10:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen.

Haryadi ditangkap tim KPK bersama 8 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).

"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perijinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6).

Selain itu, tim KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dengan pecahan uang asing, serta dokumen diduga terkait perkara dalam operasi senyap tersebut.

"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang  jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap,"

Haryadi dkk saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Mereka menjalani pemeriksaan secara intensif. Lembaga antirasuah akan melakukan gelar perkara atau ekspose hari ini untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Haryadi diketahui baru melepas jabatan Wali Kota pada 22 Mei 2022 lalu.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce