Selasa, 31/05/2022 10:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Tuntutan tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan keduanya usai mengunggah dokumen pribadi bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan.
Selain dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus ITE, kedua terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman penjara jika tidak dibayarkan.
Ammar Zoni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah
Kasus Nabilah Bibi Kelinci, Rieke Dorong Pedoman Baru UU ITE
Pemerintah Diminta Beri Amnesti untuk Korban Politik Akibat Penerapan UU ITE
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," jelasnya.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Ia ditangkap di kediamannya.
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku tidak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam konten dokumen yang diunggah di media sosial karena lupa.