Rabu, 25/05/2022 15:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Revisi undang-undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memberikan jaminan keselamatan dan hukum. Selain itu, pengemudi angkutan online dan pengguna jalan raya juga dapat terjamin keselamatannya.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha dalam keterangan resminya, Rabu (25/5).
"UU ini juga akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudinya termasuk pengemudi transportasi online," ujarnya.
Pada RDPU ini, Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensi nya RUU tersebut di tengah modernisasi sistem lalu lintas dan angkutan yang kini terjadi.
Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah
Perpres Kementerian HAM Harus Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Masyarakat
Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Prabowo
Kini, kendaraan roda dua telah menjadi bagian dari bisnis angkutan online. Sementara pada UU 22 Tahun 2009 keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan.
"Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan modernisasi bisnis angkutan saat ini. Makanya melalui revisi ini nantinya kita berharap bisnis transportasi online juga dapat diberikan ketegasan, terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi angkutan," tambah Syaifullah.
Melalui revisi ini, Komisi V DPR berencana pemerintah bisa membentuk Dewan Transportasi Nasional (DTN) yang tidak hanya berfungsi mengatur tentang sistem lalu lintas. DTN juga berperan mengawasi perkembangan dari bisnis transportasi.
"Ada wacana melalui revisi undang-undang ini ke depan Pemerintah dapat mendirikan lembaga khusus yakni Dewan Transportasi Nasional yang nantinya berfungsi mengatur dan mengawasi terkait transportasi, lalu lintas hingga bisnis transportasi online," pungkas Syaifullah.