KPK Minta Waskita Karya Cs Kembalikan Uang Korupsi Gedung IPDN

Kamis, 19/05/2022 15:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan PT. Waskita Karya dan dua perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang konstruksi untuk segera membayar uang yang korupsi atas kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN tahun 2011.

Selain Waskita Karya, dua BUMN lainnya yakni PT. Adhi Karya dan PT. Hutama Karya. Pelunasan utang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga Menteri BUMN Erick Thohir bisa memprioritaskan hal tersebut.

"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp 27,2.

Namun, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp 20,2 miliar.

Sementara, PT. Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp 10 miliar. Padahal kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar.

Kemudian, PT. Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp 19,7 miliar.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah masih menunggu pelunasan utang dari perusahaan BUMN pada bidang konstruksi tersebut.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih