KPK Panggil Kepala BPK Jabar Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Kamis, 19/05/2022 12:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib sebagai saksi pada hari ini, Kamis (19/5).

Pemanggilan pemeriksaan Agus terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya.

KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha.

Lalu, tiga PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor masing-masing Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana serta tiga PNS BPK Perwakilan Jabar, yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri atas empat tersangka selaku pemberi suap dan empat tersangka lain selaku penerima suap.

Tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin; Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara tersangka penerima suap adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM); pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2