Jokowi Cabut Kewajiban Bermasker, Begini Respon DPR

Selasa, 17/05/2022 22:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyambut baik keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan wajib masker kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang tengah berada di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan langkah yang sangat bijak, mengingat penanganan Covid-19 saat ini sudah semakin terkendali.

“Saya yakini serta percaya betul apa yang diputuskan bapak presiden itu sudah berdasarkan masukan, kajian dan diskusi yang sangat matang ya. Baik melibatkan para epidemiolog, akademisi, kemudian para tokoh - tokoh kesehatan dan pemangku kepentingan yang lain,” kata Rahmad Handoyo lewat pesan suara yang dikirimkan ke Jurnas.com, Selasa (17/5) malam.

Selain itu, Politikus PDIP ini menilai, keputusan yang diambil Presiden Jokowi juga sudah melalui perbandingan dengan para negara lain yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan lepas masker.

“Saya kira ada sekitar 40 negara yang ada di dunia terutama di wilayah Eropa dan Uni Eropa yang membebaskan pemakaian masker,” terang Rahmad Handoyo.

Kendati begitu, dia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan meski sudah ada aturan pembebasan masker di dalam ruangan. Utamanya, para lansia atau mereka yang hidup dengan penyakit bawaan atau Komorbid.

“Mudah-Mudahan ini langkah awal start kita untuk berproses menuju endemi dari pandemi. Karena dari dasar statistik kita juga sudah sangat menggembirakan dan semakin bagus. Namun kita tak boleh berpuas diri dan berleha-leha. Saya kira hal itu harus dibarengi dengan tetap meningkatkan kewaspadaan kita,” demikian Rahmad Handoyo.

Diketahui sebelumnya, dalam jumpa pers secara virtual, Presiden Jokowi mengatakan kebijakan pencabutan kewajiban masker ini diberlakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan Covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan bahwa pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," katanya.

Jokowi menjelaskan, kebijakan lepas masker hanya boleh dilakukan jika masyarakat sedang aktivitas di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang.

"Boleh tidak memakai masker (saat masyarakat sedang aktivitas di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang)," jelas Jokowi.

Kendati, sedang berada di ruang tertutup dan di transportasi publik, Jokowi tetap harus menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transport publik tetap gunakan masker," kata Jokowi.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024 Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran