Penahanan 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Diperpanjang

Selasa, 17/05/2022 15:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan beberapa lainnya masih terus didalami kepolisian. Polisi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya, Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (17/5/2022).

Dilanjutkan Candra, Wiky Mandara juga menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Adapun untuk Brian Edgar diperpanjang masa penahanannya sejak 21 April 2022.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," kata Candra.

Sebelumnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading binary option Binomo, yaitu kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2