Senin, 16/05/2022 13:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519.
"Laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/5)
Selain itu, kata Ipi, terdapat sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Ipi.
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
Ipi mengatakan, saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
Selain itu, lembaga Antikorupsi itu pun masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, KPK menginformasikan pada kesempatan berikutnya.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Dikatakan Ipi, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Keyword : KPK Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri