KPK Terima Rp10 Miliar dari PT Hutama Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN

Kamis, 12/05/2022 15:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (Persero) Tbk sebesar Rp10 miliar.

Pengembalian uang ini terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 Miliar dari PT Hutama Karya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/5/2022).

Perusahaan plat merah itu menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34, 8 Miliar dan Rp22,1 Miliar," kata Ali.

KPK pun mengapresiasi sikap kooperatif PT Hutama Karya yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. KPK akan menunggu pelunasan pembayaran dari PT Hutama Karya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, Selasa (1/3/2022).

Lembaga Antikorupsi meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp40.856.059.167,10.

 "Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," ujar Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Adapun dalam kasus korupsi ini KPK telah menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom dan dua mantan pejabat PT Hutama Karya.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, (7/8/2019). Dia juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Sementara Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Jumat (26/7/2019) lalu. Budi Racmat tidak dijatuhi pidana uang pengganti.

Kemudian, Dudy Jocom telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara