Periksa Ade Yasin, KPK Konfirmasi Temuan Bukti Suap

Selasa, 10/05/2022 17:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada hari ini, Selasa (10/5).

KPK mengkonfirmasi Ade Yasin terkait temuan barang bukti dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun 2021.

"Tim penyidik KPK sebagai pemeriksaan perdana pasca (penahanan), kemudian kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung. Saat ini kami akan mengkonfirmasi informasi itu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.

Melalui pemeriksaan ini, KPK berharap dapat menemukan bukti baru terkait kasus Ade Yasin. Nantinya, Ali menyebut, keterangan dan bukti baru akan dikembangkan oleh penyidik.

"Artinya para tersangka kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situlah kami akan terus mengembangkan dan kami susun pemeriksaannya," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ade Yasin dan tujuh pihak lainnya sebagai tersangka suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama tiga pihak lainnya. Yakni, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kab Bogor, Rizki Taufik.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah;  pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor, Arko Mulawan.

Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, Hendra Nur Rahnatullah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin diduga menyuap para auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan