Kamis, 28/04/2022 02:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin dan tujuh pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor.
"Dengan ditemukann adanya bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (28/4) dini hari.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemberi suap. Di antaranya MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor; dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sementara sebagai tersangka penerima ialah ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis); AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Barat pada Selasa (26/4). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 12 orang dan uang Rp1 miliar lebih.