Kemendagri Minta Kepala Daerah Susun Peraturan THR

Sabtu, 16/04/2022 15:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ASN dan pensiunan.

"Bapak menteri dalam negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022," ujar Suhajar dalam keterangannya Sabtu (16/4/2022).

Suhajar menjelaskan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022. "Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. "Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ungkapnya.

TERKINI
7 Amalan yang Dapat Dilakukan di Hari Sabtu dalam Islam Bacaan Doa di Hari Sabtu yang Diajarkan dalam Islam Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Inggris Mengapa Hari Mendengarkan Sedunia Diperingati Setiap 18 Juli?