Kemendagri Minta Kepala Daerah Susun Peraturan THR

Sabtu, 16/04/2022 15:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ASN dan pensiunan.

"Bapak menteri dalam negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022," ujar Suhajar dalam keterangannya Sabtu (16/4/2022).

Suhajar menjelaskan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022. "Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. "Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ungkapnya.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan