Aktivis Pendidikan Luncurkan Web Kawal RUU Sisdiknas

Kamis, 14/04/2022 20:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan laman web, untuk mengawal jalannya penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Lawan web www.kawalruusisdiknas.id berupaya mencegah sejumlah kejanggalan yang terjadi sebelumnya, mulai dari hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan, dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kami mengajak semua orang tua yang memiliki anak-anak didik, para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini," kata praktisi pendidikan dari Center for Education Regulation and Development Analysis (CERDAS), Indra Charismiadji pada Rabu (13/4).

"Jangan sampai RUU Sisdiknas ini hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek. Ini berbahaya jika terjadi. Sebab, UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang pendidikan," imbuh dia.

RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga undang-undang, yaitu UU 20/2003 (Sisdiknas), UU 14/2005 (Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi).

Menurut Indra, informasinya hingga saat ini masih sangat terbatas, mengingat Kemdikbudristek bertahan tidak membuka berkas untuk publik secara luas.

Karena itu, laman web ini akan menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional. Nantinya, website ini berisi informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draft RUU Sisdiknas yang dapat dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat. Kajian dan analisis dari pemangku kepentingan juga akan diinformasikan di sini.

"RUU Sisdiknas ini menyangkut masa depan pendidikan dan generasi Indonesia di masa depan. Karena itu, setiap warga negara berhak untuk mengetahui dokumen RUU Sisdiknas ini dan ikut terlibat penuh (meaningful participation) dalam menentukan kebijakan pendidikan," terang dia.

Indra menambahkan, ketika merancang RUU Sisdiknas, seharusnya berpegang pada prinsip bahwa RUU Sisdiknas dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang.

Namun, ada kecurigaan bahwa RUU ini dirancang untuk mengakomodir program-program Kemdikbudistek yang sekarang sedang berjalan.

Misalnya semua frasa `peserta didik` yang digunakan dalam UU Sisdiknas 2003 diganti menjadi pelajar di RUU yang baru.

"Selain itu fungsi pendidikan nasional diarahkan sehingga sesuai dengan profil pelajar Pancasila yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong dan berkebinekaan global," ujar dia.

Wakil Ketua NU Circle Bidang Pendidikan dan SDM Ahmad Rizali menjelaskan, salah satu temuan paling krusial adalah draft RUU Sisdiknas sudah dijadikan sebagai rujukan terbitnya Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

"Jika kami sandingkan, draft RUU Sisdiknas sudah menjadi dasar terbitnya Permendikbudristek. Dalam Permen ini, definisi menteri merujuk ke draft RUU Sisdiknas dan bukan ke UU Sisdiknas yang masih berlaku. Mana mungkin hal ini bisa terjadi. Ini baru draft. Jadi ada pihak-pihak yang punya ambisi hitam dengan cara memasukkan kepentingannya dalam RUU Sisdiknas ini," tegas dia.

Dengan diacunya draft RUU Sisdiknas ini dalam kebijakan resmi yang dibuat Menteri Nadiem, dapat dipastikan hilangnya nomenklatur madrasah merupakan sebuah kesengajaan.

"Kami yakini ada kesengajaan membuang nomenklatur madrasah ini sehingga Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi menaungi madrasah-madrasah dan pesantren yang berserak di Tanah Air," tutur dia.

Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan menyatakan sebagai regulasi nasional, desain RUU Sisdiknas ini sangat buruk.

Desain keseluruhan RUU Sisdiknas ini tidak mencerminkan sebuah kesadaran negara untuk mendidik warga negaranya agar mengenali identitas dan jati diri bangsanya serta mempertahankan keberlanjutan bangsa dan negaranya.

"Di RUU Sisdiknas ini, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional tidak didefinisikan. Ada beberapa perubahan fundamental yang terjadi di dalam RUU ini. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihapuskan. Padahal keduanya berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan baik di level sekolah, daerah, maupun nasional," ujar Puti.

Menurut Puti, sistem pendidikan nasional adalah alat untuk mengakomodasi keberagaman model pendidikan dan pembelajaran, serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak untuk dirinya.

Tugas pemerintah adalah memastikan sistem pendidikan nasional tersebut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3.

"Sistem Pendidikan Nasional ini hendaknya tidak hanya berbicara soal sekolah, tapi juga dapat menjadi dasar pemenuhan hak warga negara yang belum terfasilitasi melalui persekolahan umum, seperti masyarakat adat, pendidikan/sekolah rumah, dan aneka jenis pendidikan alternatif lain," ujar Puti.

Kepala Bidang (Kabid) Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyebut RUU Sisdiknas memicu ketidakjelasan dan ketidakadilan terhadap jenjang karir guru.

Contoh, guru swasta yang sudah lama menjadi pegawai yayasan, lalu pindah ke sekolah lain, karirnya dari nol lagi. Hal ini juga terjadi dalam Rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru honorer atau swasta yang sudah lama mengajar dan mengikuti seleksi ini jenjang karirnya dari nol lagi.

Sedangkan dalam RUU Sisdiknas, karir guru hanya disebut sepintas pada pasal 124 yang menyatakan bahwa guru bisa menjadi pemimpin dalam lembaga pendidikan.

"P2G menilai RUU Sisdiknas ini belum berpihak pada guru sepenuhnya, bahkan berpotensi merugikan dan merendahkan martabat profesi guru," lanjut Iman.

Iman juga menilai RUU Sisdiknas ini tidak menjamin kesejahteraan guru. Oleh sebab itu P2G tetap mendorong UU Sisdiknas mengatur upah minimum profesional guru.

Sejumlah aktivis pendidikan yang ikut memantau perkembangan RUU Sisdiknas melalui website www.kawalruusisdiknas.id antara lain, NU Circle, Vox Populi, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan, Jaringan Pendidikan Alternatif, Sokola Institute, Perkumpulan Homeschooler Indonesia.

TERKINI
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik Mendes Sosialisasikan Program Magang di Jepang saat Dialog dengan Siswa NTB Rudianto Lallo Sabet KWP Award 2026, Legislator Muda Humanis dan Responsif Komut Pertamina Kunjungi FT Padalarang, Pastikan Distribusi Energi Optimal