Pengeroyokan di Kafe, Putra Siregar dan Rico Ditahan

Rabu, 13/04/2022 12:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bos PS Store Putra Siregar bersama temannya bernama Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pengeroyokan. Usai ditunjukkan ke publik, kedua tersangka  dibawa ke ruang tahanan. Keduanya mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak banyak kata yang terucap oleh Putra Siregar saat dibawa penyidik, ia hanya meminta doa agar kasus pengeroyokan yang menjeratnya ini bisa segera selesai.

"Doain ya kak," kata Putra Siregar kepada wartawan, Rabu (14/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.


TERKINI
3 Cara Sederhana Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat Legislator Golkar: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal Prabowo Sentil Kelompok `Doyan Korupsi` Saat Pidato Hari Lahir Pancasila Uruguay Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Tak Ada Nama Luis Suarez