Awas! Daging Impor Membawa Penyakit

Kamis, 22/12/2016 19:42 WIB

Jakarta - Pemenuhan kebutuhan pangan nasional nyaris semuanya dipenuhi dengan kebijakan impor. Tak terkecuali komoditas pertanian dan peternakan.

Lebih-lebih sejak pemerintah mengeluarkan paket Kebijakan Ekonomi IX pada 27 Januari 2016 yang memperluas zona impor sapi. Tidak hanya dari Australia dan Selandia Baru, impor daging dari India juga banyak dilakukan. Padahal India merupakan penghasil ternak yang statusnya masih belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kondisi ini membuat Anggota Komisi IV DPR Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya bersuara lantang. Ia mempertanyakan peran Badan Karantina Pertanian Kemeterian Pertanian dalam mengantisipasi masuknya daging suspect penyakit menular.

"Harus ada proteksi terhadap wabah penyakit yang disebabkan barang impor tersebut," ujar Vivi kepada Jurnas.com di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Vivi juga menyoroti adanya praktek penyelundupan dan pengadaan barang impor ilegal. Praktek tersebut dilakukan dengan menunggangi pemberian ijin impor yang diberikan pemerintah.

"Sesuai dengan ketentuan karantina dan hukum di Indonesia setiap barang ilegal yang masuk ke indonesia harus dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan untuk melindungi pasar dalam negeri," ujarnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasti Lukito memastikan pemerintah segera mengimpor 48.000 ton daging kerbau asal India. Menurutnya, jumlah kuota tersebut bagian dari total 70.000 ton izin impor daging kerbau yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

TERKINI
Soal Pro dan Kotra RUU Penyiaran, Dasco: Akan Dikonsultasikan dengan Komisi I Pimpinan DPR Pastikan 43 RUU Segera Dibahas Bersama Pemerintah Penerima KIP Kuliah Kedapatan Berprilaku Hedon, Anggota DPR: Perlu Monitoring dan Evaluasi Manajemen P3I Desak Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Notaris FM