KPK Terbitkan 11 Sprindik TPPU Dalam Tiga Tahun Terakhir

Jum'at, 08/04/2022 17:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerbitkan 11 surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu tiga tahun.

Hal ini sebagai bentuk upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau upaya perampasan aset hasil korupsi dari para koruptor.

"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Ali Fikri membeberkan, pada 2022 KPK telah menerbitkan dua sprindik terkait TPPU. Yakni, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dengan tersangka Budhi Sarwono.

Kemudian, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi selaku Wali Kota.

Sementara pada 2021, KPK telah menerbitkan tujuh sprindik TPPU. Di antaranya, terkait korupsi dan TPPU proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015; kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA); kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Selanjutnya kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak; dan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Berikutnya pada 2020, terdapat perkara TPPU yaitu pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Roll-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008-2012.

"Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," kata Al

Di mana, para koruptor menempatkan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melalukan transaksi atau transfer yang kompleks, ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2