Kamis, 31/03/2022 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut rancangan (draft) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang bocor ke publik, bukan draft final yang akan diserahkan ke DPR RI.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan pemerintah saat ini masih menampung berbagai usulan, sebelum nantinya RUU Sisdiknas melalui proses legislasi di DPR.
"Pemerintah belum mengajukan usulannya kepada DPR. Jadi, kita masih di tahap pertama dalam pembentukan undang-undang, yakni perencanaan," terang Anindito dalam dialog bersama Fortadikbud di Bogor, pada Kamis (31/3).
"Artinya, pemerintah harus sepakat dulu antar kementerian, bukan hanya Kemdikbud. Usulan itu harus disetujui semua kementerian lain sebelum melalui Kemenkumham. Draft yang sekarang beredar belum ke publik karena kita belum sepakat di kementerian," sambung Anindito yang akrab disapa Nino.
Revisi UU Sisdiknas Fokus Mutu Guru hingga Anggaran Pendidikan
Pendidikan Pesantren Didorong Masuk dalam RUU Sisdiknas
Anggaran hingga Jenjang Pendidikan Mesti Diperjelas di RUU Sisdiknas
Setelah draft tersebut diserahkan kepada DPR, lanjut Nino, barulah bisa diberikan kepada publik untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat.
"Masih panjang sekali prosesnya. Keterlibatan publik dijamin UU. Semoga ini menepis persepsi dan prasangka bahwa Kemdikbud melakukan ini secara tergesa-gesa atau diam-diam," kata Nino.
Nino menjamin bahwa draft RUU Sisdiknas yang bocor saat ini, memiliki sejumlah perbedaan dengan draft resmi yang diajukan pemerintah ke DPR, termasuk perbedaan urutan bab dan pasal.
"Usulan antara pemangku kepentingan berbeda. Ada yang diakomodasi dan cukup banyak, dan itu mengubah pasal dan ayat serta struktur UU-nya sendiri. Bahkan urutan bab-nya berubah karena masukan dari berbagai pihak," tutup Nino.