Rabu, 30/03/2022 14:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PKS DPR RI menyatakan penolakan keras terhadap wacana kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang disebut-sebut mulai berlaku 1 April 2022 mendatang.
Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto menegaskan, pemerintah seharusnya konsisten dalam mengambil kebijakan terkait harga BBM dalam negeri. Kebijakan yang diambil seharusnya dapat mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum pulih akibat diterpa pandemi Covid-19.
"Soal konsistensi ini penting agar kebijakan Pemerintah mudah dipahami dan mendapat dukungan publik. Contohnya terkait dengan harga Pertamax. Di awal-awal pandemi saat harga migas dunia anjlok pada titik terendah, pemerintah tidak menurunkan harga Pertamax. Sekarang, saat harga migas naik, pemerintah segera mewacanakan untuk menaikan harga Pertamax. Ini kan tidak konsisten. Masyarakat pada posisi yang tidak diuntungkan,” terang Mulyanto kepada wartawan, Rabu (30/3).
Masyarakat, lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini, akhirnya tidak dapat membedakan mana BBM jenis umum dan BBM khusus penugasan serta BBM bersubsidi. Sebab, kenyataannya semua harga BBM diatur pemerintah.
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona
Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia
Cedera Kronis, De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim
Ke depan, kata Mulyanto, pemerintah harus konsisten terkait kebijakan BBM jenis umum, yang harganya bergerak sesuai mekanisme pasar. Biar pasar yang menentukan harga itu melalui kompetisi yang adil antara pertamina dan swasta lainnya, sehingga terbentuk harga yang fair.
Selain itu, Kenaikan Pertamax secara langsung juga akan menekan Pertalite. Sebab, dapat diperkirakan pengguna pertamax akan beralih ke pertalite. Karena Selisih harga yang cukup lebar antara pertamax dan Pertalite akan mendorong terjadinya hal tersebut.
“Seharusnya Pemerintah segera membayar dana kompensasi bagi Pertamina yang selama ini tertunggak sebesar 100 triliun rupiah. Ini cara yang elegan untuk menyehatkan Pertamina,” demikian Mulyanto.