Kemdikbudristek: Vaksinasi Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka!

Senin, 28/03/2022 20:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Suharti pada Senin (28/3).

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti pada Senin (28/3) di Jakarta.

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelas dia.

Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

"amun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tegas Suharti.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi