KPK Selesaikan Laporan Amplop Raja Juli, Penyidikan Kasus Tetap Jalan

Jum'at, 17/07/2026 12:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan analisis atas laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan itu terkait pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Meski proses analisis telah selesai, KPK tidak bisa mengungkapkan kepada publik apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak. Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil analisis hanya disampaikan kepada pelapor yakni Raja Juli yang juga selaku Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

Budi menjelaskan, proses analisis tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari dua pekan, jauh lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja yang diatur dalam ketentuan.

"Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," imbuhnya.

Proses penanganan laporan gratifikasi mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satunya apabila gratifikasi yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam Pasal 14 Perkom a quo berbunyi, laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;

b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau

d. patut diduga terkait tindak pidana.

"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," jelas Budi.

Budi kembali menegaskan KPK tidak bisa membuka hasil telaah yang dilakukan tim karena aturan hanya memperbolehkan hasil analisis disampaikan kepada pelapor.

Dengan demikian, Budi menyampaikan urusan Raja Juli di sektor pencegahan sudah selesai. Meski begitu, penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut masih terus berjalan.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ungkap Budi.

KPK saat ini masih menelusuri konstruksi perkara, termasuk dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dari sejumlah pihak sebelum akhirnya diserahkan kepada Raja Juli.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut dia.

Untuk diketahui, Raja Juli melaporkan soal penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026.

Amplop itu diberikan oleh Suhardiman usai melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Amplop itu diklaim telah dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Namun, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli baru disampaikan tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026.

KPK pun telah menetapkan Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.

Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada 29 Juni 2026 dan 30 Juni 2026.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yaitu terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari hasil pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.

Uang itu kemudian dikumpulkan Suhardiman untuk mengurus pelepasan kawasan HPT agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).

TERKINI
Timbangan Amal Auto Penuh, Ini 7 Kebiasaan Kecil yang Berpahala Besar Ini 6 Amalan yang Bisa Menerangi Gelapnya Alam Kubur Kamu Kelak Puji Sistem Digital Inkop TKBM, Wamenaker Ingatkan Pentingnya Prioritas K3 Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO