Senin, 28/03/2022 14:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief menyatakan akan memanggil Jubir KPK, Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.
Hal ini disampaikan Andi Arief merespons langkah KPK menjadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.
"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," kata Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/1).
Andi Arief mengeklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK.
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?," katanya.
Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding Jubir KPK sudah membuat berita hoax. Andi Arief menunggu permintaan maaf dari Jubir KPK.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," katanya.
Tak hanya itu, Andi Arief mengaku sudah melaporkan kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil Jubir KPK.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.
Diketahui, KPK menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud, Senin (18/3).
"Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.