Komputer Animasi Alffy Rev di Kasus Doni Salmanan Bisa Disita

Senin, 28/03/2022 10:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendiskusikan perihal penyitaan komputer animasi dan kamera Alffy Rev yang digunakan untuk pengerjaan proyek Wonderland Indonesia.

"Masih didiskusikan antar penyidik," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Senin (28/3/2022).

Seperti diketahui, Alffy Rev menerima sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah sebagai dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022), Alffy Rev menegaskan dirinya akan mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan jika diminta oleh penyidik.

Namun, uang tersebut hanya bisa dikembalikan dalam bentuk barang seperti komputer animasi hingga kamera. Hal ini dikarenakan, sebagian besar uang sponsor telah digunakan untuk proses produksi proyek Wonderland Indonesia.

"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggungjawabannya saya waktu itu sempat bilang silahkan ambil komputer animasi kami dan kamera. Saya rasa cukup," tegas Alffy.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi