DPR Lembur Tuntaskan UU P2SK, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Selasa, 02/06/2026 22:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang kini telah memasuki tahap akhir sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pimpinan DPR bersama Komisi XI masih melakukan pembahasan intensif untuk merampungkan substansi regulasi tersebut.

Komisi XI bersama pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati, lembur hingga malam dan akan berlanjut besok untuk finalisasi UU P2SK sebelum dibawa ke paripurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut Dasco, percepatan pembahasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih maupun kekosongan hukum setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta perubahan regulasi terkait badan usaha milik negara (BUMN).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan, khususnya terkait pengaturan posisi Menteri Keuangan dalam tata kelola kepemilikan saham negara pada BUMN.

Dalam sejumlah regulasi terbaru, pengaturan tersebut tidak lagi dicantumkan, sementara dalam aturan yang masih berlaku, seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan masih disebut sebagai pemegang saham negara.

Karena itu, DPR memandang perlu dilakukan harmonisasi berbagai regulasi melalui pendekatan omnibus law agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Adapun sejumlah aturan yang akan diselaraskan antara lain Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, ketentuan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, serta Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh,” tegas Dasco.

DPR berharap finalisasi UU P2SK dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan nasional.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola BUMN, serta mendukung stabilitas perekonomian nasional melalui sinkronisasi berbagai aturan yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang.

 

 

 

TERKINI
Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui Peringatan Hari Jadi Bogor Setiap 3 Juni, Ini Sejarahnya