Selasa, 02/06/2026 22:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Warga Desa Sukaresmi, Kabupaten Bogor, mengadukan persoalan pengosongan lahan eks PTPN VIII oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada DPR RI.
Mereka meminta penghentian sementara aktivitas land clearing hingga terdapat kejelasan status hukum lahan dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Koordinator Lapangan sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Penggarap Sukaresmi, Kang Jaji, mengatakan masyarakat telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi warga.
Said Abdullah: Gandengan Tangan Prabowo-Megawati Simbol Politik Kebangsaan
Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Diawali Penjaringan Gagasan Pakar
Habiburokhman Puji Sikap Elegan Megawati Meski PDIP di Luar Pemerintahan
“Kami mengadukan persoalan ini ke DPR RI karena sebelumnya sudah disampaikan ke DPRD dan Pemkab Bogor, tetapi belum ada hasil yang memberikan kepastian bagi warga,” kata Kang Jaji di Bogor, Selasa (2/6).
Menurut dia, masyarakat telah mengelola lahan eks PTPN yang tidak lagi produktif sejak 1999 untuk pertanian, tempat tinggal, dan sumber mata pencaharian. Sebagian warga juga memiliki surat garapan sebagai bukti penguasaan fisik atas lahan tersebut.
Persoalan bermula ketika warga menerima surat pengosongan lahan yang mengatasnamakan PT BJA pada Maret 2026. Surat tersebut meminta warga mengosongkan lahan dalam waktu 3 x 24 jam.
“Sebagian warga bahkan menerima surat pada tanggal 12 Maret 2026, yang merupakan hari terakhir dari batas waktu yang diberikan,” ujar Kang Jaji.
Warga juga mempersoalkan nilai kompensasi yang ditawarkan. Menurut mereka, uang kerahiman sebesar Rp1.000 per meter tidak sebanding dengan nilai tanaman, bangunan, biaya pengelolaan lahan, maupun sumber penghidupan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Tak lama setelah ultimatum diberikan, aktivitas pembersihan lahan mulai dilakukan. Warga menyebut kegiatan land clearing dimulai pada 13 Maret 2026 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Kang Jaji menilai proses pengosongan lahan dilakukan tanpa sosialisasi dan musyawarah yang memadai. Ia juga mengklaim pihak yang melakukan kegiatan di lapangan tidak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan.
“Saat eksekusi berlangsung, warga tidak melihat adanya surat perintah eksekusi maupun dokumen kepemilikan yang ditunjukkan secara langsung. Hanya disebutkan bahwa perusahaan memiliki HGB Nomor 7,” katanya.
Sebagai bentuk protes, ratusan warga mendatangi kantor Kepala Desa Sukaresmi pada 4 April 2026. Dua hari kemudian, warga menghadap Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan dan solusi atas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kata Kang Jaji, perwakilan Pemkab Bogor berjanji akan berkomunikasi dengan PT BJA dan mengupayakan penghentian sementara aktivitas land clearing sampai terdapat kejelasan terkait nasib warga terdampak.
Meski demikian, warga menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari dasar hukum penguasaan lahan, proses musyawarah, penentuan kompensasi, hingga perlindungan terhadap para penggarap yang telah menempati lahan sejak 1999.
Karena itu, warga meminta pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah penyelesaian yang adil dan transparan.
Adapun tuntutan yang disampaikan warga meliputi penghentian sementara seluruh aktivitas land clearing, pelaksanaan mediasi resmi yang melibatkan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah dan pihak terkait, pemeriksaan legalitas prosedur pengosongan lahan, pendataan seluruh warga terdampak beserta kerugiannya, serta penyelesaian yang berkeadilan dan sesuai ketentuan hukum.