Hakim Ultimatum Petinggi Bank Panin: Jangan Berbohong!

Selasa, 22/03/2022 16:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri melayangkan ultimatum peringatan kepada Chief Financial Officer Bank Panin, Marlina Gunawan untuk memberikan keterangan yang jujur saat persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

Peringatan itu dilayangkan kepada Marlina saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pajak dengan terdakwa dua eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Awalnya, Hakim Fahzal Hendri mencecar Marlina soal ada atau tidaknya pesan-pesan khusus dari pemilik Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan maupun dari Marlina sendiri supaya pajak perusahaan "sedikit dimainkan."

"Ada pesan-pesan khusus baik dari Mukmin Ali Gunawan (pemilik Bank Panin), maupun saudara sendiri selaku kepala biro supaya pajak ini dimainkan dikit supaya bayar tidak terlalu? Ada nggak?" tanya Fahzal kepada Marlina saat persidangan.

Terkait hal itu, Marlina mengaku tidak ada. "Tidak ada yang mulia," jawab Marlina.

Fahzal lalu menanyakan ada tidak keterlibatan kuasa Bank Panin yang juga merupakan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati dalam pemeriksaan pajak di Bank Panin tahun 2016. Terkait hal itu, Marlina menjawab tidak ada.

"Saudara yang benar saja ngomongnya? Ada enggak?," tanya Fahzal.

"Jangan menutup-nutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21 (KUHAP). Hati-hati saudara ngomongnya, enggak perlu ditutupi," tambahnya.

Marlina sendiri mengungkapkan Veronika tidak memiliki peran di Bank Panin. Dia hanya menempati posisi sebagai komisaris salah satu anak usaha di Grup Panin.

Fahzal lalu menanyakan kepada Veronika yang turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan soal apakah Marlina pernah meminta bantuan kepadanya untuk membantu mengurus pajak Bank Panin. Veronika mengaku pernah.

"Ibu Marlina bilang `kalau Linda (Veronika Lindawati) ke kantor pajak tolong tanyain kenapa email dan telepon (soal pemeriksaan pajak) tidak direspons? Bagaimana biar bisa direspons?` Saya bilang iya kalau saya ada perlu, saya akan bantu," ungkap Veronika.

Fahzal lalu balik mencecar Marlina. Hal yang disampaikan Veronika membantah pernyataan Marlina sebelumnya. Kenyataannya, Marlina pernah meminta bantuan Veronika.

"Kenapa tadi saya tanya kok enggak, enggak minta tolong sama pihak lain. Ternyata saudara minta tolong sama Veronika," ujar Fahzal.

"Kami sudah periksa ini semua Bu dalam perkara yang lain. Makanya jangan bohong-bohong saya tahu ceritanya semua ini," tambahnya.

Adapun sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara ini, di antaranya kuasa dari Panin Bank, Veronika Lindawati; dan karyawan Panin Bank, Tikoriaman. Kemudian, dua staf pajak pada Panin Bank yakni, Edryoko Dwi Hardono dan Hendi Purnawan.

Diketahui, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Suap ini terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khusus Wawan, juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2