Senin, 19/12/2016 15:54 WIB
Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan memakai atribut non muslim dinilai tidak menyentuh pada pokok persoalan yang substansional. Sebab, atribut atau pakaian itu hanya sekedar budaya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, kepada Jurnas.com, Jakarta, Senin (19/12).
Legislator PKB Minta Wacana War Ticket Haji Dihentikan
MUI Dukung Pelarangan Vape Jika Terbukti Jadi Media Peredaran Narkotika
Legislator Minta KPI Stop Program Xpose Trans7 Buntut Lecehkan Pesantren
Keyword : Fatwa MUI Atribut Non Muslim Maman Imanulhaq