Kamis, 17/03/2022 10:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan yang mendapatkan jatah proyek dari Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu diselisik lewat seorang wiraswasta bernama Yudi Gunawan pada Rabu (16/3).
Perusahaan Yudi diduga ikut serta dalam pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat. KPK menduga ada kongkalikong antara pihak perusahaan dengan Terbit Rencana.
"Saksi Yudi Gunawan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA kepada Bupati Pati Sudewo
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
KPK Panggil Staf PBNU Syaiful Bahri Terkait Korupsi Kuota Haji
Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Terbit pun memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.